Pertanyaan:
Kita membaca di Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw tentang kehidupan suami isteri yang aman dan tenteram … Akan tetapi kita saksikan pada masa kita saat ini perbedaan pendapat besar di negeri-negeri dimana kita hidup, hingga perbedaan pendapat antara suami dan isteri para pengemban dakwah. Keduanya berselisih pendapat dalam memilih tempat tinggal, berinteraksi terhadap orang tua suami, atau hubungan antara wanita (isteri) dengan kedua orang tuanya, atau berkunjung ke kerabat suaminya … Dan bahwa al-hamwu adalah kematian … Begitulah diskusi antara suami isteri terus berlangsung bahwa ini adalah haknya atau hak suami/isterinya, dan yang itu adalah kewajibannya ataukewajiban suami/isterinya … Masing-masing dari keduanya berpegang dengan pandangannya dengan dugaan bahwa itu adalah hak menurut hukum-hukum syara’ yang tidak boleh dia tinggalkan…
Maka apakah ada untaian kata untuk para suami isteri khususnya jika mereka dari kalangan para pengemban dakwah?
Kemudian apa makna ayat yang mulia:
} وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَ نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى {
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (QS Thaha [20]: 132)
Dan semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.
Jawab: