Kamis, 26 Mei 2011 | By: Dahlia"khamza Az Zahra"

Kehidupan Suami Isteri



 
Pertanyaan:
Kita membaca di Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw tentang kehidupan suami isteri yang aman dan tenteram … Akan tetapi kita saksikan pada masa kita saat ini perbedaan pendapat besar di negeri-negeri dimana kita hidup, hingga perbedaan pendapat antara suami dan isteri para pengemban dakwah. Keduanya berselisih pendapat dalam memilih tempat tinggal, berinteraksi terhadap orang tua suami, atau hubungan antara wanita (isteri) dengan kedua orang tuanya, atau berkunjung ke kerabat suaminya … Dan bahwa al-hamwu adalah kematian … Begitulah diskusi antara suami isteri terus berlangsung bahwa ini adalah haknya atau hak suami/isterinya, dan yang itu adalah kewajibannya ataukewajiban suami/isterinya … Masing-masing dari keduanya berpegang dengan pandangannya dengan dugaan bahwa itu adalah hak menurut hukum-hukum syara’ yang tidak boleh dia tinggalkan…
Maka apakah ada untaian kata untuk para suami isteri khususnya jika mereka dari kalangan para pengemban dakwah?
Kemudian apa makna ayat yang mulia:
} وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَ نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى {
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (QS Thaha [20]: 132)

Dan semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawab:
Saya merasa heran dengan pertanyaan ini, bahkan saya terperanjat. Bagaimana seorang pengemban dakwah yang bertakwa dan bersih, dengan izin Allah, mereka gagal di dalam kehidupannya dan didominasi oleh dendam dan kebencian, bukannya cinta dan saling percaya?
Kehidupan suami isteri bukanlah angka-angka mati 1 + 1 = 2! Kehidupan suami isteri itu tidak lain adalah kehidupan cinta dan kasih sayang, ketenteraman dan ketenangan. Mereka yang tidak mengetahui bagaimana menjadikan kehidupan suami isteri sebagai kehidupan cinta dan kasih sayang, sebagai firman Allah SWT:
} وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ {
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS ar-Rum [30]: 21)

Mereka perlu belajar dan belajar, nasihat dan nasihat. Dan kadang lebih dari itu, mereka memerlukan sanksi! Bagaimanapun, inilah jawaban-jawaban atas pertanyaan di atas:

1.                  Jawaban seluruh pertanyaan terkait hubungan suami isteri:
Bagi suami isteri terdapat hadits Rasulullah saw:
Dari Aisyah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
« خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي »
Sebaik-baik orang diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku (HR Tirmidzi dan Ibn Majah)

Kepada para isteri terdapat hadits Rasulullah saw : dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw, Beliau bersabda:
« لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا »
Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada seseorang yang lain niscaya aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya (HR Tirmidzi)

Sementara dalam riwayat Ibn Majah dari Sa’id bin al-Musayyab dari Aisyah ra.
Saya ulangi lagi, suami isteri harus memahami bahwa hubungan suami istri bukanlah bersifat kaku, seperti hitungan matematika 1 + 1 = 2! Akan tetapi kehidupan suami isteri itu adalah ketenteraman dan ketenangan, cinta dan saling percaya. Hal itu seperti yang difirmankan oleh Allah SWT:
} لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً {
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. (QS ar-Rum [30]: 21)

Maka wanita wajib mentaati suaminya dan memasukkan kebahagiaan ke dalam hati suaminya, meski harus mengorbankan istirahat/rileks/kesenangannya sendiri. Tidak ada wanita yang waras yang mengatakan kepada suaminya, “Saya wajib mentaatimu, tetapi tidak ada hubungan bagiku dengan kedua orag tuamu”. Sebab, orang yang waras memahami bahwa kebaikan (ihsan)nya kepada kedua orang tua suaminya adalah pembangkit kebahagiaan bagi suami yang ia diperintahkan untuk memasukkan kebahagiaan ke dalam hatinya … Rasulullah saw bersabda:
« مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ »
Tidak ada yang lebih bermanfaat bagi seorang mukmin setelah ketakwaan kepada Allah kecuali isteri yang salehah, jika ia suruh maka isterinya mentaatinya, jika ia pandang isterinya menyenangkannya dan jika ia menetapkan bagian untuknya isterinya berbuat baik kepadanya dan jika ia tidak ada di samping isterinya, maka isterinya menasehatinya dalam hal diri dan hartanya (HR Ibn Majah dari Abu Umamah ra.)

Abu Dawud juga mengeluarkan hadits dari Ibn Abbas semisal hadits tersebut.
Suami harus baik dalam memperlakukan isterinya dan baik dalam bergaul dengannya.
} وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا {
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS an-Nisa [4]: 19)

Suami harus memberikan apa yang menjadi hak isterinya berupa pergaulan yang baik. Dan pada saat yang sama ia memberikan hak kedua orang tuanya yang telah diwajibkan kepadanya dan telah ditetapkan Allah menjadi hak kedua orang tuanya, tanpa melalaikan kebaikan dalam bergaul dengan isterinya dan dalam hal kewajiban kedua oragtuanya. Allah SWT berfirman:
} وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا {
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (QS al-Isra’ [17]: 23)

} وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا {
Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. (QS al-‘Ankabut [29]: 8)

Ibn Mas’ud ra. berkata:
«سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى مِيقَاتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ»
Aku bertanya kepada Rasulullah saw, aku katakan: amal apakah yang paling utama? Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Aku katakan: “Lalu apa?” Beliau menjawab: “berbakti kepada kedua orang tua”. Aku katakan: “Lalu apa?” Beliau menjawab: “jihad di jalan Allah” (HR Bukhari)

Tidak ada seorang pun lak-laki waras yang melarang isterinya memelihara hubungan dengan kedua orang tuanya dan kerabatnya, memuliakan keluarganya, dan melanggengkan hubungan dengan mereka dengan baik. Dan dalam hal itu terdapat penguatan bagi cairnya pergaulan dan kelanggengan kebaikan pergaulan suami isteri. Allah SWT telah mengaitkan penyatuan melalui nasab dalam cakupan tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi manusia agar mereka merenungkannya. Allah SWT berfirman:
} أَلَمْ تَرَ إِلَى رَبِّكَ كَيْفَ مَدَّ الظِّلَّ وَلَوْ شَاءَ لَجَعَلَهُ سَاكِنًا ثُمَّ جَعَلْنَا الشَّمْسَ عَلَيْهِ دَلِيلاً...{
Apakah kamu tidak memperhatikan (penciptaan) Tuhanmu, bagaimana Dia memanjangkan (dan memendekkan) bayang-bayang; dan kalau dia menghendaki niscaya Dia menjadikan tetap bayang-bayang itu, kemudian Kami jadikan matahari sebagai petunjuk atas bayang-bayang itu (QS al-Furqan [25]: 45)

Sampai firman-Nya:
} وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَحْجُورًا * وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا {
Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi. Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. (QS al-Furqan [25]: 53-54)

Dikaitkannya nasab dan peleburan dalam cakupan tanda-tanda kekuasaan Allah maka disitu terdapat dalalah (konotasi) bahwa bagi masing-masing dari keduanya harus ada respect dan penghormatan, dan bahwa masing-masing dari keduanya merupakan obyek perenungan dan kontemplasi dalam hal keagungan dan kekuasaan al-Khaliq.
Cukuplah penjelasan global ini bagi setiap suami isteri yang berakal (waras)
} إِنَّ فِي ذَلِكَ لَذِكْرَى لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ {
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya. (QS Qaf [50]: 37)

Dan siapa yang penjelasan global ini tidak cukup maka tambahan penjelasan dan rincian tidak akan memberi manfaat kepadanya.

2.                  Adapun pertanyaan-pertanyaan lain yang bukan masalah hubungan suami-isteri tetapi memiliki hubungan dengannya:
a.                   Masalah al-hamwu dan bahwa itu adalah kematian sebagaimana dinyatakan di dalam hadits Rasul saw yang dikeluarkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw bersabda:
«إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ »
“Jauhilah oleh kalian masuk menemui wanita”, lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata: “ya Rasululah bagaimana pandangan Anda tentang al-Hamwu?” Rasul menjawab: “al-hamwu adalah kematian”

Ini jika wanita itu tidak disertai suami atau mahram … Tidak lain itu adalah khalwat bersama al-hamwu. Al-hamwu adalah kerabat suami yang bukan merupakan mahram isteri yaitu saudara laki-laki dan sepupu laki-laki suami. Sedangkan bapaknya suami, meski secara bahasa termasuk al-hamwu akan tetapi ia tidak termasuk di dalam hadits tersebut, sebab ia termasuk mahram bagi isteri. Dan masuknya al-hamwu menemui wanita dalam bentuk khalwat adalah laksana maut yang dinyatakan di dalam hadits tersebut, merupakan ungkapan superlatif tentang keharamannya.
Adapun bila disertai adanya suami atau mahram bagi wanita, maka (masuk menemui wanita itu) tidak ada masalah dalam hal yang diperbolehkan oleh syara’ seperti shilaturrahim, dan pertemuan untuk makan bersama. Yang dilarang adalah khalwat. Ibn Hajar mengatakan di dalam Fath al-Bârî ketika menjelaskan hadits tersebut:
Perkataan orang itu (bagaimana pandangan Anda tentang al-hamwu), Ibn Wahbin menambahkan di dalam riwayatnya menurut imam Muslim “Aku mendengar al-Laits mengatakan al-Hamwu adalah saudara laki-laki suami dan yang mirip seperti itu diantara kerabat suami yaitu sepupunya dan semisalnya. Dan di dalam sunan at-Tirmidzi setelah mentakhrij hadits tersebut, at-Tirmidzi berkata: dikatakan bahwa al-hamwu itu adalah saudara laki-laki suami … Ia berkata: “Makna hadits seperti yang diriwayatkan adalah tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiga adalah setan. Selesai”.
Yang mirip seperti ini adalah hadits al-mughîbât yang dikeluarkan oleh imam Ahmad dan at-Tirmidzi dari Jabir dari Nabi saw saw, Beliau bersabda:
«لَا تَلِجُوا عَلَى الْمُغِيبَاتِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ أَحَدِكُمْ مَجْرَى الدَّمِ»
Janganlah kalian menemui al-mughîbât karena setan itu berjalan di dalam diri salah seorang dari kalian melalui aliran darah

Al-mughîbah adalah wanita yang suaminya sedang tidak ada. Al-mughîbât adalah bentuk plural dari al-mughîbah.

Jadi masalah al-hamwu dan larangan menemuinya adalah ketika itu dalam bentuk khalwat yaitu tidak ada suami atau mahram bersama wanita itu. Begitu pula masuk menemui wanita yang suaminya sedang tidak ada. Jadi masalahnya adalah tentag khalwat. Adapun dengan adanya suami atau mahram, maka wanita boleh saja mengunjungi kerabat suaminya. Penguatan hubungan antara seseorang dengan keluarga isterinya dan hubungan antara wanita dengan keluarga suaminya … semua itu adalah boleh selama berlangsung sesuai hukum-hukum syara’.

b.                  Tempat tinggal wanita mengikuti suaminya. Dimana suaminya tinggal maka wanita itu wajib tinggal bersama suaminya selama tinggal bersama itu merealisasi kehidupan yang mulia baginya sesuai usaha dan kemampuan suami. Wanita itu tidak boleh memaksakan tempat tinggal yang didiami oleh suami. Akan tetapi wanita itu boleh bersepaham dengan suami secara baik untuk menentukan tempat tinggal. Akan tetapi pendapat akhir adalah milik suami dan wanita itu wajib tinggal bersama suaminya dimana suami tinggal.
} أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ {
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu (QS ath-Thalaq [65]: 6)

Ayat tersebut juga terkait wanita yang ditalak selama masa iddah. Ayat tersebut menjelaskan hak wanita yang ditalak suaminya selama masa iddah untuk tinggal di mana suami yang menceraikannya tinggal. Dan lebih utama lagi (min bâb al-awlâ) yang demikian itu dalam hal hak para isteri, yaitu hak tempat tinggal. Makna “dimana kamu bertempat tinggal” yaitu di tempat yang kamu tinggali. Kata haistu adalah keterangan tempat. Dan kata min wujdikum artinya daya dan kemampuan kalian (wus’ukum wa thâqatukum).
Permintaan cerai isteri jika suami tidak menempatkannya di tempat tinggal yang dia inginkan, jelas itu menyalahi syariah, selama tempat tinggal itu sesuai, aman dan tidak ada penyimpangan-penyimpangan terhadap syariah… sesuai kemampuan dan potensi suami.
c.                   Suami haram melarang isterinya bersilaturrahim kepada kedua orang tuanya. Sebab shilaturrahim kepada kedua orang tua adalah wajib baik bagi laki-laki maupun perempuan, bukan hanya wajib bagi laki-laki saja. Sebab seruan itu bersifat umum untuk laki-laki maupun perempuan. Rasul saw bersabda:
«لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ»
Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan (shilaturrahim) (HR Muslim dari jalur Jubair binMuth’im)

Qâthi’ rahimin nakirah dalam konteks penafian “lâ yadkhulu” maka itu merupakan lafazh umum. Artinya mencakup laki-laki dan perempuan. Atas dasar itu maka sebagaimana shilaturrahim seorang laki-laki kepada kedua orang tuanya adalah wajib, maka demikian pula shilaturrahim seorang wanita kepada kedua orang tuanya juga adalah wajib. Karena itu, jika suami melarang isterinya melakukan shilaturrahim dengan kedua orang tuanya, maka dia berdosa. Jika telah meneliti hal itu benar terjadi, maka kami akan mengambil sanksi administratif terhadap suami tersebut.
Jadi suami harus mempermudah hubungan antara wanita (isteri) dengan kedua orang tuanya, dalam bentuk yang tidak bertentangan dengan perhatian isteri terhadap suami dan rumahnya. Dan hal itu adalah perkara mudah bagi para suami yang berakal (waras), bertakwa lagi bersih … Sedangkan suami-suami yang menjadikan shilah al-arhâm sebagai masalah, maka dia bukanlah dari jenis dakwah ini yang mukhlish karena Allah SWT dan membenarkan Rasulullah saw …

d.                  Sedangkan ayat yang mulia:
} وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَ نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى {
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (QS Thaha [20]: 132)

Yaitu baktikan dirimu bersama keluargamu untuk beribadah kepada Allah dan shalat. Dan janganlah engkau hanya koncern dengan masalah rezki dan penghidupan. Kami yang memberi rezki kepadamu dan Kami tidak minta kamu untuk memberi rezki kepada diri kamu sendiri dan keluargamu. Maka konsentrasilah atas ketaatan kepada Allah dan perintahkan keluargamu dengan itu. Dan ketahuilah bahwa kesudahan yang baik itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.
Imam Malik meriwayatkan di al-Muwatha’ dari Zaid bin Aslam dari bapaknya, bahwa Umar ibn al-Khaththab shalat malam, masya Allah, hingga jika di akhir malam Umar membangunkan keluarganya untuk melaksanakan shalat, Umar berkata kepada mereka: “Shalat, shalat, kemudian Umar membaca ayat ini:
} وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَ نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى {
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (QS Thaha [20]: 132)

Allah SWT telah menyebutkan di dalam ayat ini “wa [i]shthabir ‘alayhâ –bersabarlah kamu dalam mengerjakannya-“. Ungkapan ini memiliki konotasi lebih dari ungkapan “ishbir ‘alayhâ” karena tambahan dalam hal “susunan huruf” menunjukkan tambahan dalam hal makna. Ini artinya adalah serius dan penuh kesungguhan dalam masalah tersebut dan kesabaran luar biasa terhadap berbagai kesulitan yang dihadapi oleh seseorang dalam memperbaiki keluarganya dan dirinya dengan menjauhkan dari neraka dan dengan amal apa saja yang mendekatkan kepada perbaikan keluarga itu. Dan Allah menolong orang-orang yang saleh.
Di dalam konteks ini baik untuk Anda mengingat ayat yang mulia
} يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلاَئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُون {
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS at-Tahrim [66]: 6)

Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yaitu jauhkan dirimu dan keluargamu “isteri-isterimu dan anak-anakmu …” dari neraka dengan taat kepada Allah SWT, engkau suruh kepada yang makruf dan engkau larang dari yang mungkar, engkau pelajari hukum-hukum agama kalian dan engkau ajarkan kepada keluargamu, engkau perbaiki dan engkau didik mereka serta engkau ajarkan mereka adab sesuai hukum-hukum syara’, jadi engkau suruh mereka melaksanakan shalat, puasa, zakat, haji dan seluruh hukum-hukum...

NB : Ini bukan pemilik blog yg nulis ya.. ^__~
Artikel Yang Lain :
  % 15 Cara agar suami tetap ....
 % Apa Arti Sahabat... 
 %  Etika Posting Dumay

0 Aspirasi semua:

Posting Komentar

Tafadhol sahabat..Kritik&Sarannya